PELAYANAN DETEKSI DINI HIV, HEPATITIS B DAN SIFILIS PADA IBU HAMIL (TRIPEL ELIMINASI)
SOP
No. Dokumen : 154/SOP/IV/2022
No. Revisi :
Tanggal Terbit : April 2022
Halaman :
PUSKESMAS CURUG
KEPALA PUSKESMAS
Alih Yuliadi, SKM
NIP. 197107041991031005
1. Pengertian : Pelayanan deteksi dini HIV, hepatitis b dan sifilis adalah memberikan pelayanan untuk mengidentifikasi penyakit HIV, hepatitis b dan sifilis atau kelainan secara klinis belum jelas dengan menggunakan pemeriksaan laboratorium.
2. Tujuan : Sebagai acuan penerapan langkah – langkah dalam pelaksanaan kegiatan Deteksi Dini HIV, hepatitis B dan sifilis pada ibu hamil di Puskesmas Curug.
3. Kebijakan : Keputusan Kepala Puskesmas Curug
4. Referensi :
5. Prosedur/ Langkah-langkah
Alat dan Bahan
- Formulir pemeriksaan deteksi dini HIV, hepatitis B dan sifilis
- Pengantar Laboratorium
- Informed consent
Langkah – Langkah :
- Pasien ibu hamil datang ke posyandu dengan kunjungan pertama ditawarkan pemeriksaan deteksi dini HIV, hepatitis B dan sifilis (2 menit)
- Jika ibu hamil bersedia, maka diberikan konseling dan penandatanganan informed consent untuk dilakukan pemeriksaan tripel eliminasi oleh petugas laboratorium (3 menit)
- Jika ibu hamil tidak tersedia tawarkan pada kunjungan ulang, apabila tetap tidak bersedia tawarkan KTS (2 menit)
- Melakukan pemeriksaan tripel eliminasi (10 menit)
- Melakukan konseling hasil pemeriksaan (3 menit)
- Apabila hasil pemeriksaan positif, rujuk ke poli terkait (2 menit)
6. Bagan Alir
7. Unit terkait : 1. Poli KIA
8. Rekaman historis perubahan :