I.
Pendahuluan
Pada dasarnya Reformasi Birokrasi adalah
suatu perubahan signifikan elemen-elemen birokrasi seperti kelembagaan, sumber
daya manusia aparatur, ketatalaksanaan, akuntabilitas, aparatur,pengawasan dan
pelayanan publik, yang dilakukan secara
sadar untuk memposisikan diri (birokrasi) kembali,
dalam rangka menyesuaikan diri dengan dinamika lingkungan yang dinamis,
sebab reformasi birokrasi merupakan salah satu cara untuk membangun kepercayaan
rakyat. Ruang lingkup reformasi birokrasi tidak hanya terbatas pada proses dan
prosedur, tetapi juga mengaitkan perubahan pada tingkat struktur dan sikap
serta tingkah laku.
Hal ini berhubungan dengan permasalahan
yang bersinggungan dengan wewenang dan kekuasaan. Reformasi birokrasi adalah
sebuah harapan masyarakat pada pemerintah agar mampu memerangi KKN dan
membentuk pemerintahan yang bersih serta keinginan masyarakat untuk menikmati
pelayanan publik yang efisien, responsif dan akuntabel. Maka
dari itu masyarakat perlu mengetahui reformasi
birokrasi yang dilakukan saat ini agar kehidupan bernegara berjalan dengan
baik, masyarakat juga berposisi sebagai penilai dan pihak yang dilayani
pemerintah. Reformasi birokrasi bertujuan untuk;
1.
Memperbaiki kinerja birokrasi agar lebih efektif dan efisien.
2.
Terciptanya birokrasi yang profesional, netral, terbuka, demokratis, mandiri, serta memiliki integritas dan kompetensi dalami
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku abdi masyarakat dan abdi negara.
3.
Pemerintah yang bersih (Clean Government).
4.
Meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat.
5.
Bebas KKN
Reformasi birokrasi adalah modifikasi-modifikasi dan
perbaikan-perbaikan institusional, organisasional dan prosedural dalam
birokrasi pemerintah guna meningkatkan responsivitas terhadap
warganegara dan bisnis
serta memperbaiki efisiensi
dan efektivitas.
Inti dari pelayanan publik adalah suatu
kegiatan seseorang maupun kelompok dalam suatu instansi atau perusahaan
tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat. Pelayanan publik sangat
penting karena
menyangkut kebutuhkan yang dinginkan masyarakat. Apabila
tidak diberikan maka tatanan suatu negara akan berdampak langsung maupun tidak
langsung. Apabila pelayanan publik dalam suatu instansi pemerintah akan
dilaksanakan maka dibutuhkan suatu sistem atau komponen yang mampu memberikan
pelayanan secara maksimal. Salah satu aspek yang paling berperan dalam
pemberian pelayanan publik kepada masyarakat adalah aspek sumber daya manusia
atau pegawai. Hal ini disebabkan karena pegawai merupakan aset negara yang menentukan baik tidaknya pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat.
Pelayanan publik perlu memperhatikan
kebutuhan pelanggan. Kebutuhan
pelanggan dapat terpenuhi jika pelayanan publik dapat memberikan pelayanan yang
memenuhi enam dari sepuluh indikator pelayanan yang baik berdasarkan teori yang
dikemukakan oleh Gasperz dalam Azis Sanapiah (2000) yaitu “kepastian waktu
pelayanan, akurasi pelayanan, kesopanan dan keramahan, tanggung jawab,
kelengkapan, dan kemudahan mendapatkan pelayanan”. Jika pelayanan yang
diberikan telah memenuhi kriteria tersebut, maka dapat dikatakan kebutuhan
telah terpenuhi sehingga dapat memberikan kepuasan kepada masyarakat.
Pemerintah sebagai penyedia layanan
publik yang dibutuhkan oleh masyarakat harus bertanggung jawab dan terus
berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik
demi peningkatan pelayanan
publik. Disisi lain kepuasan
masyarakat adalah tolak ukur dari keberhasilan pelayanan
publik yang diberikan oleh penyedia layanan publik,
oleh sebab itu pelayanan publik harus difokuskan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara maksimal baik dari segi kualitas
maupun kuantitasnya.
II.
Latar Belakang
Pemerintah Indonesia, memberikan
perhatian serius pada usaha reformasi birokrasi dalam dekade terakhir. Agenda
kebijakan nasional tersebut telah mencakup program-program reformasi birokrasi
yang ambisius, diantaranya reformasi program pelayanan publik, reformasi
pengadaan barang pemerintah, reformasi organisasi dan institusi, serta
reformasi penggajian.
Reformasi birokrasi seharusnya menjadi
solusi bagi pemerintah Indonesia. Akan tetapi, belum mampu menyelesaikan setiap
permasalahan-permasalahan yang telah terjadi
di Indonesia. Hal ini diesebabkan karena, merajalelanya kasus korupsi, struktur birokrasi yang
kaku, kompleks, dan refragmentasi, budaya kekuasaan yang berlebihan, politisasi
birokrasi yang semakin meluas, kualitas aparatur yang buruk, serta kualitas
pelayanan yang buruk.
Proses reformasi birokrasi merupakan
kegiatan yang tidak akan pernah berhenti. Hal ini karena akan selalu ada
perubahan dan dinamisasi dalam pengelolaan negara, serta kompleksitas masalah
yang terus berkembang. Dengan demikian, reformasi birokrasi merupakan program
berkelanjutan yang harus dicanangkan dalam jangka waktu yang panjang. Oleh
karena itu, proses reformasi birokrasi harus terus mendapat dukungan semua
pihak.
Masyarakat setiap waktu selalu menuntut pelayanan publik yang baik dari
birokrat, meskipun tuntutan
tersebut sering tidak sesuai dengan harapan karena pada kenyataannya pelayanan publik
yang terjadi selama
ini masih berbelit-belit, lambat, mahal, dan
melelahkan karena membutuhkan waktu yang panjang dalam proses pengurusannya.
Kecenderungan seperti itu terjadi karena masyarakat masih diposisikan sebagai
pihak yang “melayani” bukan yang dilayani.
Reformasi birokrasi dalam pelayanan
publik di Kecamatan Jasinga nampaknya sangat urgen dilakukan saat ini. Fakta
menunjukkan bahwa Kecamatan Jasinga masih dihadapkan dengan berbagai kendala
dalam pelayanan publik terutama yang berkaitan erat dengan pelayanan kebutuhan
administrasi kependudukan (Adminduk). Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 menempatkan kecamatan sebagai posisi terdepan dalam membantu tugas -tugas pemerintahan dan pembangunan dalam
rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik,
dan pemberdayaan masyarakat desa.
Salah satu pelayanan publik yang dapat
dilakukan di Kecamatan adalah pembuatan E-KTP. Kartu Tanda Penduduk Elektronik
atau yang disingkat E-KTP merupakan kartu identitas penduduk yang didesain
dengan autentifikasi dan
pengaman
data tinggi dengan menanamkan chip di dalam kartu yang mempunyai kemampuan autentifikasi, enkripsi dan tanda tangan digital.
Pelayanan pembuatan E-KTP
merupakan salah satu terobosan yang baru di
dalam administrasi publik yang ada di Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Nomor 35 Tahun 2010 tentang Penerapan Kartu
Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk
Kependudukan (NIK) secara nasional keberadaan
E-KTP memiliki peranan
penting di dalam peningkatan pelayanan publik yang ada di Indonesia.
Kondisi wilayah Kecamatan Jasinga sangat
luas dan terbagi ke dalam 16 desa. Lokasi desa tersebut berada di pedesaan yang
sebagian di antaranya berada pada status “sulit dijangkau”. Dengan kondisi
demikian sebagian warga enggan melakukan kepengurusan E-KTP karena lokasi rumah
yang sangat jauh dengan Kantor Kecamatan Jasinga. Alasan biaya transport juga menjadi
dasar rendahnya kepemilikan adminduk di Kecamatan Jasinga.
Kondisi yang marjinal beserta segala
akses negatif yang dihadapi dalam mengurus E-KTP, maka inovasi menjadi suatu
keharusan yang mesti dilakukan agar keberadaan pemerintah kecamatan menjadi bermakna
di mata masyarakat. Inovasi tidak hanya penting
untuk meningkatkan pelayanan tetapi juga untuk meningkatkan kapabilitas pemerintah.
Kecamatan Jasinga mengembangkan inovasi
dalam pelayanan publik untuk melayani kepengurusan adminduk pembuatan E-KTP
yang bersifat Service Delivery bagi sasaran khusus
di wilayah Kecamatan Jasinga. Inovasi ini dinamakan SILANTAS (Sistem Layanan
Khusus Lansia dan Disabilitas) menerapkan mekanisme jemput bola yang merupakan
suatu inovasi pelayanan yang langsung berhubungan kepada masyarakat dengan
hanya menghubungi call center Kecamatan Jasinga, maka setelah dilakukan
verifikasi, petugas pelayanan akan langsung menuju rumah atau alamat warga
tersebut untuk dilakukan perekaman E-KTP. Hal ini ditujukan untuk mempermudah
pelayanan bagi masyarakat usia lanjut dan yang memiliki keterbatasan.
Inovasi SILANTAS sejalan dengan
Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dimana dijelaskan
masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan
pelayanan (pasal 18). Pelayanan publik adalah kegiatan
atau rangkaian kegiatan
dalam rangka
pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan
perundang- undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atas barang, jasa,
atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan
publik berdasarkan peraturan Pemerintah Daerah melalui inovasi dalam UU No. 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Bab XXI bertajuk Inovasi Daerah. Dari Pasal 386 hingga Pasal
390 UU 23/2014, menjelaskan bahwa dalam
rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
III.
Maksud dan Tujuan
Kehadiran SILANTAS bertujuan untuk
membantu masyarakat, khususnya lansia dan disabilitas dalam mengurus kebutuhan
yang melingkupi administrasi kependudukan yaitu E-KTP. Maksud dilaksanakan
kegiatan pengembangan pelayanan publik bagi unit Kecamatan Jasinga adalah untuk
meningkatkan kualitas pelayanan dan mendapatkan kepercayaan masyarakat terhadap
pelayanan yang diberikan. Adapun tujuan secara terperinci antara lain:
1.
Meningkatkan pelayanan yang prima
kepada masyarakat sebagai pengguna pelayanan;
2.
Membangun semangat berkompetisi
dalam peningkatan kualitas pelayanan publik,
3.
Meningkatkan akses layanan kepada masyarakat
4.
Meningkatkan cakupan kepemilikan E-KTP di wilayah
Kecamatan Jasinga
IV.
Manfaat
1.
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelayanan adminduk
2.
Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik
3.
Meningkatkan cakupan adminduk sehingga masyarakat
tertib adminduk
4.
Meningkatkan kredibilitas pelayanan publik di
Kecamatan Jasinga
5.
Meningkatkan kesadaran masyarakat
untuk tertib adminduk sehingga mendukung gerakan sadar adminduk
V.
Sasaran
Seluruh masyarakat (lansia dan disabilitas) di wilayah Kecamatan
Jasinga
VI.
Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
2.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
3.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 1977 tentang penyandang cacat;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun
2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
5.
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun
2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
8.
Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman
Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah;
9.
Keputusan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 26/KEP/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknis
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
10.
Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER 05/M.PAN/04/2009 tentang Pedoman Umum
Penanganan Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi
Pemerintah;
11.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang
Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan
Penerapan Standar Pelayanan.
12.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor Per/05/M. PAN/4/2009 tentang Pedoman Umum Penanganan
Pengaduan Masyarakat Bagi Instansi Pemerintah.
VII.
Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan
A.
Kegiatan Pokok
Peningkatan akses layanan publik dalam pengurusan
kelenkapan dokumen E-KTP bagi
lansia, disabilitas, sakit melalui Service
Delivery (jemput bola) dengan hanya menghubungi call
center Kecamatan Jasinga, maka setelah dilakukan verifikasi, petugas pelayanan
akan langsung menuju
rumah atau alamat warga tersebut untuk dilakukan perekaman
E-KTP. Hal ini ditujukan
untuk mempermudah pelayanan bagi masyarakat usia lanjut dan yang memiliki keterbatasan.
B.
Rincian Kegiatan
1.
Sosialisasi program inovasi
SILANTAS kepada stakeholder terkait dan masyarakat
2.
Melaksanakan bimbingan teknis dan
pelatihan kepada stakeholder terkait
3.
Implementasi kegiatan layanan Service Delivery (jemput
bola) dalam pengurusan dokumen E-KTP
4.
Publikasi dan promosi
5.
Melaksanakan monitoring dan evaluasi
VIII.
Cara Melaksanakan Kegiatan
A.
Persiapan
Kegiatan diawali dengan penjaringan masalah di lapangan dan
dilanjutkan dengan penyusunan tim pengelola inovasi. Tahap berikutnya adalah
perumusan dan penjaringan ide terkait inovasi. Setelah inovasi dimaksud
dicanangkan, dilakukan sosialisasi dan pelatihan bagi
pengelola untuk implementasi inovasi. Untuk kesiapan sarana pendukung,
dilakukan koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Bogor untuk pengajuan bantuan alat bantu seperti modem untuk beberapa wilayah
yang sulit akses sinyal/jaringan internetnya.
B.
Implementasi
1.
Menerima pengaduan baik dari warga atau pun desa tentang permohonan perekaman ektp secara
mobile untuk ditindaklanjuti
2.
Memverifikasi data kependudukan warga yang akan direkam (melampirkan Kartu keluarga)
3.
Memverifikasi keadaan warga karna
akan berpengaruh pada saat perekaman E-KTP
4.
Memverifikasi lokasi warga yang
akan di rekam ektp karna pada saat proses perekaman akan membutuhkan jaringan
sinyal internet.
5.
Persiapan alat – alat yang akan
dibawa seperti :CPU, Monitor. Kamera, finger print, signature pad, latar poto
(backrond) modem , dan lain-lain,
6.
Pelaksanaan perekaman E-KTP di lapangan
C. Monitoring dan evaluasi
Monitoring dan evaluasi dilakukan
dengan indikator jumlah masyarakat
yang terlayani dalam perekam E-KTP di lapangan jumlah masyarakat Kecamatan
Jasinga yang memiliki E-KTP.
IX.
Sarana dan Prasarana Pendukung
1.
Alat yang dibutuhkan
a.
Alat Tulis Kantor
b.
Komputer 1 Unit
c.
Jaringan Internet
d.
Cetakan
e.
Server
2.
Kompetensi Pelaksana
a.
Mengelola pengelolaan Database Kependudukan;
b.
Disiplin dan taat waktu pelayanan;
c.
Bersikap sopan dan ramah dalam pelayanan;
3.
Pengawasan Internal
Camat Kecamatan
Jasinga dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Jasinga
4.
Jumlah Pelaksana
a.
Basis Data Administrator
b.
Staf Seksi Pemerintahan
5.
Jaminan Pelayanan
a.
Adanya Standar Operasional (SOP);
b.
Adanya Kode Etik Pegawai;
c.
Tidak ada diskriminasi terhadap pemohon;
d.
Adanya Jaminan data rahasia pribadi;
e.
Memberikan Kenyamanan terhadap pemohon;
X.
Jadwal Tahapan Inovasi dan
Pelaksaan Kegiatan
A. Tahapan Inovasi SILANTAS
No. |
Tahapan |
Waktu Kegiatan |
Keterangan |
1. |
Latar
belakang masalah |
Desember 2019 |
Penjaringan
di lapangan |
2. |
Perumusan Ide |
Desember 2019 |
Perumusan Ide dari masukan semua pihak/ koordinasi dengan
Disdukcapil |
3. |
Perancangan |
Januari 2020 |
Menyusun Tim pengelola
Inovasi dan Linsek |
4. |
Sosialisasi |
Januari 2020 |
Stake Holder
terkait (Desa) |
5. |
Implementasi |
Januari 2020 |
Pelaksanaan Service Delivery
dalam
perekaman E-KTP dengan sasaran lansia, disabilitas dan warga yang sakit |
B.
Pelaksanaan Inovasi SILANTAS
No |
Kegiatan |
Tahun |
|||||||||||
2020 |
|||||||||||||
01 |
02 |
03 |
04 |
05 |
06 |
07 |
08 |
09 |
10 |
11 |
12 |
||
1. |
Sosialisasi program
inovasi SILANTAS |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2. |
Bimbingan teknis dan memberikan pelatihan |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3. |
Implementasi kegiatan Service Delivery
dalam perekaman E-KTP dengan sasaran lansia, disabilitas dan warga yang sakit |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4. |
Publikasi dan promosi |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5. |
Monitoring
dan evaluasi |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ket.
Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan sesuai laporan/pengaduan dari masyarakat
XI.
Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dan Pelaporan
1.
Evaluasi dan layanan SILANTAS
Evaluasi kegiatan dilaporkan setelah dilakukan kegiatan
perekaman E-KTP dilapangan. Laporan disampaikan kepada Camat Jasinga dengan
tembusan ke Disdukcapil Kabupaten Bogor
2.
Evaluasi Kinerja Pelaksana
a.
Rapat KoordinaSi internal setiap
bulan dan insidental pelaksanaan program kegiatan pelayanan;
b.
Melalui Pelaksanaan Survey Indeks
Kepuasan Masyarakat secara rutin dan berkelanjutan.
XII.
Penutup
Demikian inovasi SILANTAS
ini diluncurkan sebagai upaya peningkatan dan perbaikan layanan publik (E-KTP)
di Kecamatan Jasinga.
Mengetahui |
CAMAT JASINGA |
Drs. HIDAYAT SAPUTRADINATA NIP. 196702041988011001 |