SILANTAS
( SIYSTEM LAYANAN LANSIA DAN DISABILITAS )
SILANTAS
(Sistem Layanan Khusus
Lansia dan Disabilitas))
SILANTAS (Sistem Layanan Khusus Lansia dan
Disabilitas) merupakan inovasi pelayanan publik dengan sistem jemput bola yang
merupakan suatu inovasi pelayanan yang langsung berhubungan kepada masyarakat
dengan hanya menghubungi call center Kecamatan Jasinga, maka setelah dilakukan
verifikasi, petugas pelayanan akan langsung menuju rumah atau alamat warga
tersebut untuk dilakukan perekaman E-KTP. Hal ini ditujukan untuk mempermudah
pelayanan bagi masyarakat usia lanjut dan yang memiliki keterbatasan.
Tahapan
prosedur program SILANTAS
1. Warga
masyarakat yang membutuhkan layanan SILANTAS menghubungi Call Center SILANTAS (0858-8170-5004)
2. Menerima
pengaduan baik dari warga atau pun desa tentang permohonan perekaman ektp
secara mobile
3. Memverifikasi
data kependudukan warga yang akan direkam , (melampirkan Kartu keluarga)
4. Memverifikasi
keadaan warga karna akan berpengaruh pada saat perekaman ektp,
5. Memverifikasi
lokasi warga yang akan di rekam ektp karna pada saat proses perekaman akan
membutuhkan jaringan sinyal internet.
6. Berkoordinasi
Dengan DInas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten bogor untuk pengajuan bantuan alat bantu seperti modem
untuk beberapa wilayah yang sulit akses sinyal/jaringan internetnya nya.
7. Persiapan
alat – alat yang akan dibawa seperti :CPU, Monitor. Kamera, finger print,
signature pad, latar poto (backrond) modem , dan yg lain nyah,
8.
Pelaksanaan perekaman EKTP
Jadwal
kegiatan program SILANTAS
1. Hari
kerja : jam 13.00 s/d selesai
2. Hari
libur : jika pemohon lebih dari 3 orang
maka dilakukan perekaman EKTP pada hari libur dari jam 9.00 s/d selesai
3. Apabila
warga dalam keadaan sakit dan berada di rumah sakit pelaksanaan kegiatan dari
jam 09.00 wib s.d selesai