Berita Detail

blog

SK PSBB PRA AKB PPKM LEVEL4

BUPATI BOGOR
PROVINSI JAWA BARAT

KEPUTUSAN BUPATI BOGOR
Nomor : 443/376/Kpts/Per-UU/2021

TENTANG

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR PRA ADAPTASI
KEBIASAAN BARU MENUJU MASYARAKAT SEHAT, AMAN, DAN PRODUKTIF
MELALUI PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4
DI KABUPATEN BOGOR

BUPATI BOGOR,

Menimbang : a. bahwa untuk menindaklanjuti arahan Presiden
Republik Indonesia yang menginstruksikan agar
melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease (COVID-19) di
wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level
situasi pandemi berdasarkan assesmen serta untuk
melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease
(COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali, perlu
memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Level 4;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan
Bupati tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial
Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju
Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif Melalui
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4
di Kabupaten Bogor;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Djawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang
Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten
Subang dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 14
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968
Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2851);
2. Undang-Undang.....
SALINAN
BUPATI BOGOR
PROVINSI JAWA BARAT
-2-
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Repubik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan
untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6516);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3447);
10. Peraturan.....
-3-
10. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4828);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6487);
13. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi
Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 34);
14. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang
Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-
19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 178);
15. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1781);
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK. 01.07/Menkes/104/2020 tentang Penetapan
Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-NCov) sebagai
Penyakit yang dapat Menimbulkan Wabah dan Upaya
Penanggulangannya;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun
2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun
2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bogor Nomor 37);
20. Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi
Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan
Produktif di Kabupaten Bogor (Berita Daerah Kabupaten
Bogor Tahun 2020 Nomor 61);
21. Peraturan…..
-4-
21. Peraturan Bupati Bogor Nomor 15 Tahun 2021 tentang
Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru
Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produksi di
Kabupaten Bogor (Berita Daerah Kabupaten Bogor
Tahun 2021 Nomor 15);
22. Keputusan Bupati Bogor Nomor 360/7/Kpts/BPBD
tentang Perpanjangan Kelima Status Tanggap Darurat
Bencana Non Alam Akibat Virus Corona di Kabupaten
Bogor;
Memperhatikan : Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Level 4 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa
dan Bali;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pra
adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman
dan produktif melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat level 4 di Kabupaten Bogor terhitung mulai
tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021.
KEDUA : Pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan
baru melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat level 4 sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU, sebagai berikut:
a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah,
Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat
Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online;
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial
diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home
(WFH);
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1. esensial seperti:
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi
asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan
lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada
pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan
dengan pelanggan (customer) dan berjalannya
operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi
operator seluler, data center, internet, pos, media
terkait dengan penyebaran informasi kepada
masyarakat;
d) perhotelan non penanganar? karantina; dan
e) industri.....
-5-
e) industri orientasi ekspor dimana pihak
perusahaan harus menunjukkan bukti contoh
dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau
dokumen lain yang menunjukkan rencana
ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan
Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),
dapat beroperasi dengan ketentuan:
1) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen
staf untuk lokasi yang berkaitan dengan
pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua
puluh lima) persen untuk pelayanan
administrasi perkantoran guna mendukung
operasional
2) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat
beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%
(lima puluh) persen staf; dan
3) untuk huruf e) dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen
staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta
10% (sepuluh) persen untuk pelayanan
administrasi perkantoran guna mendukung
operasional.
2. esensial pada sektor pemerintahan yang
memberikan pelayanan publik yang tidak bisa
ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua
puluh lima persen) maksimal staf Work From Office
(WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;
3. kritikal seperti:
a) kesehatan;
b) keamanan dan ketertiban;
c) penanganan bencana;
d) energi;
e) logistik, transportasi dan distribusi terutama
untuk kebutuhan pokok masyarakat;
f) makanan dan minuman serta penunjangnya,
termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
g) pupuk dan petrokimia;
h) semen dan bahan bangunan;
i) obyek vital nasional;
j) proyek strategis nasional;
k) konstruksi (infrastruktur publik); dan
l) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan
sampah).
dapat beroperasi dengan ketentuan:
1) untuk huruf a) dan huruf b) dapat beroperasi
100% (seratus) persen staf tanpa ada
pengecualian; dan
2) untuk.....
-6-
2) untuk huruf c) sampai dengan huruf l) dapat
beroperasi 100% (seratus) persen maksimal
staf, hanya pada fasilitas
produksi/konstruksi/pelayanan kepada
masyarakat dan untuk pelayanan administrasi
perkantoran guna mendukung operasional,
diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima)
persen staf.
4. untuk supermarket, pasar tradisional, toko
kelontong dan pasar swalayan yang menjual
kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional
sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan
kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen); dan
5. untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24
jam.
d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum
(warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki
lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi
tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away
dan tidak menerima makan ditempat (dine-in);
e. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat
perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk
restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat
diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan dalam
huruf c angka 4) dan huruf d;
f. pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur
publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi
100% (seratus) persen dengan menerapkan protokol
kesehatan secara lebih ketat;
g. tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara
dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan
sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan
peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan
PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di
rumah;
h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat
wisata umum dan area publik lainnya) ditutup
sementara;
i. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial
kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga
dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian
dan kerumunan) ditutup sementara;
j. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal,
taksi (konvensional dan online) dan kendaraan
sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan
kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
k. pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama
penerapan PPKM;
l. pelaku.....
-7-
l. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil
pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak
jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api)
harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis
pertama);
2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta
Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi,
sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan
angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan
keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak
berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi
sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi
barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki
kartu vaksin.
m. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat
melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak
diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan
masker; dan
n. pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap
diberlakukan.
KETIGA : Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan sosial
berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru melalui
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, tercantum
dalam Lampiran Keputusan ini.
KEEMPAT : Selain pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud
dalam Diktum KEDUA, masyarakat wajib menerapkan
protokol kesehatan dengan cara menggunakan masker yang
baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau
hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan
yang berpotensi penularan.
KELIMA : Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau
melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Bogor wajib
mematuhi ketentuan pelaksanaan pembatasan sosial
berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru menuju
masyarakat sehat, aman dan produktif melalui
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
secara konsisten menerapkan protokol kesehatan
pencegahan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
KEENAM : Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar pra
adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat sehat, aman
dan produktif melalui pemberlakuan pembatasan kegiatan
masyarakat level 4 sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KESATU dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti
penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
KETUJUH:.....
-8-
KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Cibinong
pada tanggal 21 Juli 2021
BUPATI BOGOR,
ttd
ADE YASIN
Tembusan:
1. Yth. Menteri Dalam Negeri;
2. Yth. Menteri Kesehatan;
3. Yth. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
4. Yth. Gubernur Jawa Barat.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN
PERUNDANG-UNDANGAN,
HERISON
LAMPIRAN KEPUTUSAN BUPATI BOGOR
NOMOR : 443/376/Kpts/Per-UU/2021
TANGGAL : 21 Juli 2021
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR PRA ADAPTASI
KEBIASAAN BARU MENUJU MASYARAKAT SEHAT, AMAN, DAN PRODUKTIF
MELALUI PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4
Pengaturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4
di Kabupaten Bogor, terdiri dari:
1. Masyarakat diperbolehkan melakukan aktivitas perjalanan antar daerah
dengan ketentuan:
a. menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan
b. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda
motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal
laut dan kereta api) harus:
- menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
- menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1)
untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta
api dan kapal laut;
- ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2)
hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke
Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah
aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan
- untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya
dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
2. Melaksanakan kegiatan sekolah dan pendidikan keagamaan yang
dilakukan dengan cara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) yang teknis
pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Barat, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dan Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
3. Kegiatan Pondok Pesantren diperbolehkan dengan syarat:
- menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
- santri dan pengelola diwajibkan melakukan rapid test antigen;
dan
- tidak dikunjungi dan tidak beraktivitas dengan lingkungan sekitar.
4. Pembelajaran ekstrakurikuler dilakukan dengan cara daring.
5. Aktivitas rumah sakit dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
diperbolehkan beroperasi secara normal serta menerapkan protokol
kesehatan secara ketat.
6. Pasar rakyat diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak
50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar, jam operasional pukul
04.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB dan menerapkan protokol
kesehatan secara ketat.
7. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan,
rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada
pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak
menerima makan ditempat (dine-in).
8. Supermarket.....
-2-
8. Supermarket diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak
50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja, jam operasional
pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menerapkan
protokol kesehatan secara ketat.
9. Minimarket diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak
50% (lima puluh persen) dari kapasitas minimarket, jam operasional
pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan menerapkan
protokol kesehatan secara ketat.
10. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup
sementara kecuali akses untuk restoran dan supermarket dapat
diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan dalam angka 7 dan
angka 8.
11. Apotek/toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.
12. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100%
(seratus persen) Work From Home (WFH);
13. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
a. esensial seperti:
1) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian,
dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada
pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));
2) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan
(customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
3) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data
center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi
kepada masyarakat;
4) perhotelan non penanganar? karantina; dan
5) industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus
menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang
(PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang
menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional
dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),
dapat beroperasi dengan ketentuan:
- untuk angka 1) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%
(lima puluh) persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan
pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima) persen
untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung
operasional;
- untuk angka 2) sampai dengan angka 4) dapat beroperasi dengan
kapasitas maksimal 50% (lima puluh) persen staf; dan
- untuk angka 5) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%
(lima puluh) persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta
10% (sepuluh) persen untuk pelayanan administrasi perkantoran
guna mendukung operasional.
b. esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik
yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh
lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol
kesehatan secara ketat;
c. kritikal.....
-3-
c. kritikal seperti:
1) kesehatan;
2) keamanan dan ketertiban masyarakat;
3) penanganan bencana;
4) energi;
5) logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan
pokok masyarakat;
6) makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk
ternak/hewan peliharaan;
7) pupuk dan petrokimia;
8) semen dan bahan bangunan;
9) obyek vital nasional;
10) proyek strategis nasional;
11) konstruksi (infrastruktur publik); dan
12) utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah).
dapat beroperasi dengan ketentuan:
- untuk angka 1) dan angka 2) dapat beroperasi 100% (seratus)
persen staf tanpa ada pengecualian; dan
- untuk angka 3) sampai dengan angka 12) dapat beroperasi 100%
(seratus) persen maksimal staf, hanya pada fasilitas
produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk
pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional,
diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima) persen staf.
14. Hotel/Resort/Cottage/Villa/homestay/penginapan diperbolehkan dengan
kapasitas pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dan
menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta menunjukan hasil
antigen negatif (H-1).
15. Wisata alam, desa wisata beserta fasilitas penunjangnya dan konservasi
alam/hewan ex situ ditutup sementara.
16. Wahana permainan di luar ruangan ditutup sementara.
17. Wahana permainan di dalam ruangan ditutup sementara.
18. Gelanggang renang (kolam renang, waterpark, waterboom) yang berdiri
sendiri atau merupakan fasilitas tempat wisata, ditutup sementara.
19. Bioskop ditutup sementara.
20. Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas
Hotel/Resort/Cottage/Villa/homestay/penginapan dan fasilitas tempat
wisata ditutup sementara.
21. Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya (antara lain Panti pijat,
refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi) baik yang
berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel/Resort/Cottage/Villa/
homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata ditutup sementara.
22. Gym/fitness center ditutup sementara.
23. Taman umum ditutup sementara.
24. Terminal/stasiun diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling
banyak 50 % (lima puluh persen) dari kapasitas gedung serta menerapkan
protokol kesehatan secara ketat.
25. Pos.....
-4-
25. Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) diperbolehkan dengan syarat
memperoleh rekomendasi dari Pusat Kesehatan Masyarakat setempat dan
menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
26. Penyelenggaraan acara pagelaran/festival seni budaya, panggung hiburan,
konser, dan unjuk rasa tidak diperbolehkan.
27. Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga dihentikan sementara.
28. Penyelenggaraan acara pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan
teknis, pendidikan dan pelatihan, pelantikan/pengukuhan, perayaan hari
besar nasional/keagamaan dan/atau kegiatan lain yang sejenis, yang
diselenggarakan di dalam atau di luar ruangan dilakukan dengan cara
daring.
29. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta
tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak
mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama
penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
30. Penyelenggaraan acara kegiatan khitanan dan pelaksanaan resepsi
pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM.
31. Penyelenggaraan acara kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian
diperbolehkan hanya dihadiri oleh kalangan terbatas dengan menerapkan
protokol kesehatan secara ketat.
32. Budidaya pertanian di sawah/kebun/ladang, aktivitas budidaya
perikanan di kolam/danau/sungai, budidaya peternakan, dan perhutanan
diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
33. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat
konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus) persen dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
34. Transportasi publik berupa kendaraan roda empat (kendaraan umum dan
transportasi berbasis aplikasi) diperbolehkan dengan pembatasan jumlah
penumpang paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dan menerapkan
protokol kesehatan secara ketat.
35. Setiap aktivitas/kegiatan lainnya yang berpotensi menimbulkan
kerumunan tidak diperbolehkan.
BUPATI BOGOR,
ttd
ADE YASIN

Bagikan :