Berita Detail

blog

INOVASI SILANTAS



PROGRAM SISTEM PELAYANAN PEREKAMAN MOBILE E-KTP LANSIA DAN DISABILITAS (SILANTAS )

 

 

1.         Latar Belakang

a)   Dasar Hukum

1)        Undang undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi;

2)        Peraturan Pemerintah No 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

3)        Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah;

4)        Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

2.         Gambaran Umum

Kecamatan Jasinga melakukan berbagai Inovasi yang terus menerus memberikan kemudahan setiap warga di Kecamatan Jasinga memiliki kelengkapan Administrasi Kependudukan, Inovasi yang dilakukan itu diantaranya dengan menambah kelengkapan kerja dalam pelayanan seperti dengan mengembangkan Service Delivery, Kehadiran Sistem Layanan Kusus Lansia dan Disabelitas ini bisa mempermudah pelayanan bagi masyarakat usia lanjut dan memiliki keterbatasan.

3.         Maksud dan Tujuan

Maksud dilaksanakan kegiatan pengembangan pelayanan bagi unit Kecamatan Jasinga  adalah membantu dan mendorong Kabupaten Bogor untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Mendapatkan Kepercayaan Masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan, Bertujuan :

1)          Memberikan motivasi/pendorong bagi Kecamatan Jasinga dalam meningkatkan kualitas pelayanan sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat sebagai pengguna pelayanan;

2)          Memberikan motivasi/pendorong bagi Kecamatan Jasinga untuk melakukan Inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;

3)          Membangun semangat berkompetisi dalam peningkatan kualitas pelayanan melalui kegiatan dan pendampingan.

 

4.         Sarana,prasarana dan atau Fasilitas

1)        Alat Tulis Kantor

2)        Komputer 1 Unit

3)        Jaringan Internet

4)        Cetakan

5)        Server

5.         Kompetensi Pelaksana

1)          Mengelola pengelolaan Database Kependudukan;

2)          Disiplin dan taat waktu pelayanan;

3)          Bersikap Sopan, ramah Pelayanan;

6.         Pengawasan Internal

Camat Kecamatan Jasinga dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Jasinga

7.         Jumlah Pelaksana

1)          Basis Data Administrator

2)          Staf Seksi Pemerintahan

8.         Jaminan Pelayanan

1)        Adanya Standar Operasional (SOP);

2)        Adanya Kode Etik Pegawai;

3)        Tidak ada diskriminasi terhadap pemohon;

4)        Adanya Jaminan data rahasia pribadi;

5)        Memberikan Kenyamanan terhadap pemohon;

9.         Kinerja Evaluasi Pelaksana

1)        Rapat Koordinai internal setiap bulan dan insidental pelaksanaan program kegiatan pelayanan;

2)        Melalui Pelaksanaan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat secara rutin dan berkelanjutan.

 

 

 

Bagikan :