INOVASI SILANTAS
PROGRAM SISTEM PELAYANAN PEREKAMAN
MOBILE E-KTP LANSIA DAN DISABILITAS (SILANTAS )
1.
Latar
Belakang
a) Dasar Hukum
1)
Undang
undang No 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi;
2)
Peraturan
Pemerintah No 37 Tahun 2007 tentang pelaksanaan Undang undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan;
3)
Peraturan
Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah;
4)
Peraturan
Daerah Kabupaten Bogor Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.
2.
Gambaran
Umum
Kecamatan
Jasinga melakukan berbagai Inovasi yang terus menerus memberikan kemudahan
setiap warga di Kecamatan Jasinga memiliki kelengkapan Administrasi
Kependudukan, Inovasi yang dilakukan itu diantaranya dengan menambah
kelengkapan kerja dalam pelayanan seperti dengan mengembangkan Service
Delivery, Kehadiran Sistem Layanan Kusus Lansia dan Disabelitas ini bisa
mempermudah pelayanan bagi masyarakat usia lanjut dan memiliki keterbatasan.
3.
Maksud
dan Tujuan
Maksud
dilaksanakan kegiatan pengembangan pelayanan bagi unit Kecamatan Jasinga adalah membantu dan mendorong Kabupaten
Bogor untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan dan Mendapatkan Kepercayaan Masyarakat
terhadap pelayanan yang diberikan, Bertujuan :
1)
Memberikan
motivasi/pendorong bagi Kecamatan Jasinga dalam meningkatkan kualitas
pelayanan sehingga mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat
sebagai pengguna pelayanan;
2)
Memberikan
motivasi/pendorong bagi Kecamatan Jasinga untuk melakukan Inovasi dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat;
3)
Membangun
semangat berkompetisi dalam peningkatan kualitas pelayanan melalui kegiatan
dan pendampingan.
4.
Sarana,prasarana
dan atau Fasilitas
1)
Alat
Tulis Kantor
2)
Komputer
1 Unit
3)
Jaringan
Internet
4)
Cetakan
5)
Server
5.
Kompetensi
Pelaksana
1)
Mengelola
pengelolaan Database Kependudukan;
2)
Disiplin
dan taat waktu pelayanan;
3)
Bersikap
Sopan, ramah Pelayanan;
6.
Pengawasan
Internal
Camat Kecamatan Jasinga dan Kasi
Pemerintahan Kecamatan Jasinga
7.
Jumlah
Pelaksana
1)
Basis
Data Administrator
2)
Staf
Seksi Pemerintahan
8.
Jaminan
Pelayanan
1)
Adanya
Standar Operasional (SOP);
2)
Adanya
Kode Etik Pegawai;
3)
Tidak
ada diskriminasi terhadap pemohon;
4)
Adanya
Jaminan data rahasia pribadi;
5)
Memberikan
Kenyamanan terhadap pemohon;
9.
Kinerja
Evaluasi Pelaksana
1)
Rapat
Koordinai internal setiap bulan dan insidental pelaksanaan program kegiatan
pelayanan;
2)
Melalui
Pelaksanaan Survey Indeks Kepuasan Masyarakat secara rutin dan berkelanjutan.